
1. Ambillah
kesempatan lima sebelum lima: mudamu sebelum tua, sehatmu sebelum sakit, kayamu
sebelum melarat, hidupmu sebelum mati, dan senggangmu sebelum sibuk. (HR. Al
Hakim dan Al-Baihaqi)
2. Pandanglah orang yang di bawah kamu dan janganlah memandang kepada yang di
atasmu, karena itu akan lebih layak bagimu untuk tidak menghina kenikmatan Allah
untukmu. (HR. Muslim)
3. Sesungguhnya persoalan-persoalan itu ada tiga macam, yaitu persoalan yang
jelas bagimu kebenarannya maka ikutilah, persoalan yang jelas bagimu sesatnya
maka jauhilah, dan persoalan yang terdapat perselisihan di dalamnya maka
serahkanlah (kembalikan penentuan hukumnya) kepada yang alim (ilmuwan). (HR.
Ath-Thabrani)
4. Buta yang paling buruk ialah buta hati. (HR. Asysyihaab)
5. Sesungguhnya Allah melampaui ketentuan bagiku dengan (memaafkan) umatku dalam
kesalahan yang tidak disengaja, karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya.
(HR. Ibnu Majah)
6. Usia umatku antara enam puluh dan tujuh puluh tahun. Sedikit dari mereka yang
melampauinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
7. Mungkin pelampiasan nafsu syahwat sebentar berakibat kesedihan yang lama.
(HR. Al-Baihaqi)
Keterangan:
Banyak kasus yang
terjadi, gara-gara melampiaskan nafsu syahwat dengan berzina lalu hamil, maka
hal tersebut menimbulkan trauma yang dalam dan berkepanjangan bagi sang wanita.
Orang tua dan keluarga menjadi sedih dan malu. Juga akibat-akibat buruk lainnya
yang dapat terjadi diluar perkiraan.
8. Rasulullah bersabda dengan membawakan firman Allah dalam hadits Qudsi:
"Pandangan mata adalah panah beracun dari antara panah-panah Iblis. Barangsiapa
meninggalkannya karena takut kepada-Ku maka Aku ganti dengan keimanan yang
dirasakan manis dalam hatinya." (HR. Al Hakim)
9. Sa'ad bin Abi Waqqash berkata, "Ketika aku sakit, Rasulullah datang menjenguk
dan aku berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mewakafkan seluruh hartaku?" Nabi
Saw menjawab, "Tidak." Aku bertanya lagi, "Separonya?", Nabi menjawab, "Tidak."
Aku bertanya lagi, "Sepertiganya?" Beliau menjawab, "Meninggalkan keluargamu
dalam keadaan baik (senang) lebih baik daripada membiarkan mereka miskin
mengemis pada orang-orang." (HR. Bukhari)
Keterangan:
Batas maksimum wasiat adalah sepertiga dari seluruh hartanya, karena sepertiga itu sudah banyak.
10. Barangsiapa bernazar untuk mentaati Allah, hendaklah dia mentaatiNya dan
barangsiapa bernazar untuk bermaksiat terhadap Allah maka janganlah ia
melakukannya. (HR. Bukhari)
11. Mimpi yang baik (sholeh) adalah dari Allah dan mimpi (buruk) adalah dari
setan. (Bukhari)
12. Sesungguhnya yang dimaksud nazar ialah apa yang diharapkan dengannya
keridhoan Allah 'Azza wajalla. (HR. Ahmad)
13. Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum
fajar). (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
14. Hak seorang muslim yang memiliki harta (peninggalan untuk diwasiatkan) ialah
tidak melampaui dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis dan sudah
ditangannya. (HR. Muslim)
15. Mimpi yang baik oleh seorang yang sholeh merupakan satu dari empat puluh
enam bagian dari mimpi kenabian. (HR. Bukhari)
16. Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia
pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Muslim)
17. Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Jika seseorang membongkar keburukan
yang diketahuinya pada dirimu janganlah kamu membongkar keburukan yang kamu
ketahui ada pada dirinya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Copyright 2007 © MBI Groups. by ® Fardhie
S i t e : www.fardhie.com