
1. Aku dan pengasuh
anak yatim (kelak) di surga seperti dua jari ini. (HR. Bukhari)
Penjelasan:
(Rasulullah Saw. menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan
keduanya).
2. Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang terdapat di dalamnya anak
yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruk rumah kaum
muslimin ialah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu
diperlakukan dengan buruk. (HR. Ibnu Majah)
3. Aku dan seorang wanita yang pipinya kempot dan wajahnya pucat bersama-sama
pada hari kiamat seperti ini (Nabi Saw menunjuk jari telunjuk dan jari tengah).
Wanita itu ditinggal wafat suaminya dan tidak mau kawin lagi. Dia seorang yang
berkedudukan terhormat dan cantik namun dia mengurung dirinya untuk menekuni
asuhan anak-anaknya yang yatim sampai mereka kawin (berkeluarga dan berumah
tangga) atau mereka wafat. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
4. Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh. (HR. Abu Ya'la
dan Abu Hanifah)
5. Tidak disebut lagi anak yatim bila sudah baligh. (HR. Abu Hanifah)
6. Demi yang mengutus aku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa orang yang
mengasihi dan menyayangi anak yatim, berbicara kepadanya dengan lembut dan
mengasihi keyatiman serta kelemahannya, dan tidak bersikap angkuh dengan apa
yang Allah anugerahkan kepadanya terhadap tetangganya. Demi yang mengutus aku
dengan hak, Allah tidak akan menerima sedekah seorang yang mempunyai kerabat
keluarga yang membutuhkan santunannya sedang sedekah itu diberikan kepada orang
lain. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya, ketahuilah, Allah tidak akan
memandangnya (memperhatikannya) kelak pada hari kiamat. (HR. Ath-Thabrani)
7. Barangsiapa menjadi wali atas harta anak yatim hendaklah diperkembangkan
(diperdagangkan) dan jangan dibiarkan harta itu susut karena dimakan sodaqoh
(zakat). (HR. Al-Baihaqi)
Copyright 2007 © MBI Groups. by ® Fardhie
S i t e : www.fardhie.com