
1. Biarlah manusia
saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)
2. Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka
Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri.
Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah
membuka bagi mereka pintu pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)
3. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang
lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling
menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang
bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak
menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak
merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai
diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang
muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai
kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)
4. Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi,
shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5. Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual
belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)
6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di
tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu
Hanifah)
7. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka
dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang
saudaranya semuslim? (HR. Ibnu Majah)
8. Rasulullah Saw melarang orang menjual air. (Mutafaq'alaih)
Keterangan:
Yakni air yang
bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air
sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak
mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk
melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang
boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah,
"Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya
menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat
tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu." (Surat 16. AN NAHL - Ayat 10). Namun,
seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang
hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air
dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang
atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta
biaya juga. Wallaahu'alam.
9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di
tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali
barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut
pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)
10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. (HR.
Ath-Thahawi)
11. Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang
mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)
12. Rasulullah Saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena
terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR.
Mashabih Assunnah)
13. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila.
(HR. Abu Hanifah)
14. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang ketiga (bersama) dua
orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat
(curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari
mereka." (Abu Dawud)
15. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan
memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu
Majah dan Aththusi)
16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan
menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
17. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum
melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)
Keterangan:
Hadits ini merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada ahli waris.
18. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan
pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan
Al-Baihaqi)
19. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya
adalah kezaliman. (HR. Bukhari)
20. Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai
hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)
21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang
berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan
maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)
22. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu
keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, "Apa yang menimbulkan ketakutan
itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hutang." (HR. Ahmad)
23. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR.
Bukhari)
24. Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan
melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)
25. Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan
seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)
26. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam kesulitan untuk membayar
kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)
27. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah
terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan
diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya
tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)
28. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu
kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)
29. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami
dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)
30. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya
pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta
tersebut. (HR. Bukhari)
31. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya
adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut.
(HR. Tirmidzi)
32. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR.
Tirmidzi)
33. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun
tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari)
34. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah)
35. Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka
baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil
tanaman. (HR. Ahmad)
36. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang
berhutang). (HR. Bukhari dan Muslim)
37. Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air,
rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)
Copyright 2007 © MBI Groups. by ® Fardhie
S i t e : www.fardhie.com