
1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan
segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui
kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim
mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak
zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi
hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara
berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan
Ath-Thahawi)
2. Lidah seorang
hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR.
Abu Na'im dan Ad-Dailami)
3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa
menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud)
4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat
zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. (HR.
Tirmidzi)
5. Bila seorang hakim mengupayakan hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar,
maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia
akan memperoleh satu pahala. (HR. Bukhari)
6. Janganlah
hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum.
(HR. Ad-Dailami)
7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR.
Bukhari)
8. Rasulullah Saw bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik
kepada Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih
Assunnah)
9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
10. Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi
kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
11. Pria paling
dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. (HR. Bukhari)
12. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan
marah. (HR. Muslim)
13. Tidak halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah satu
dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga suami atau isteri).
Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain (Qishas), dan
ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah. (HR. Bukhari)
14. Rasulullah Saw
pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. (HR.
An-Nasaa'i)
15. Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan
bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan
dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang
ternyata milik orang lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan baginya
potongan api neraka. (HR. Aththusi)
16. Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri.
Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid
menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut.
Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu
bersabda : "Apakah kamu akan minta pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar
hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah
untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih
dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma ba'du.
Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri
dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka
dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila
Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah
bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri
itu. (HR. Bukhari)
17. Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara
sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu
mendengarkan keterangan dari orang pertama. (HR. Ahmad)
18. Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda
:"Berbai'atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak
berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar. Barangsiapa menepatinya maka
baginya pahala di sisi Allah dan barangsiapa yang melanggar sesuatu dari
perkara-perkara itu maka dia dihukum dan itulah tebusannya (kafarat). Namun
barangsiapa yang melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka
persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya
atau disiksaNya (di akhirat)." (HR. Muslim)
19. Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena
sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya
daripada salah karena menjatuhkan hukuman. (HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
20. Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Copyright 2007 © MBI Groups. by ® Fardhie
S i t e : www.fardhie.com